1)
Jelaskan
pengertian politik
a.
Arti kata : politik
berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara
kota. Dengan kata lain politik yaitu
negara yang memiliki ciri-ciri suatu negara.
b.
Seni : kemampuan
atau kemahiran seseorang untuk mempengaruhi atau menguasai orang lain atau
masyarakat sehingga mereka mengikuti sesuai dgn tujuan kehendaknya atau
kepentingannya.
c.
Ilmu :pengetahuan
yang mempelajari tentang kekuasaan negara, dalam hubungannya antara satu negara
dgn negara lain(hubungan internasional),dgn warga negaranya,dengan organisasi
negara(lembaga eksekutif,yudikatif,dan legislatif), dgn organisasi-organisasi
kemasyarakatan (ormas)
d.
Elit politik :
elit politik sebagaimana yang dikemukakan oleh Roberto Pareto yakni governing
elite (elit yang memerintah). Lebih lanjut Pareto mengemukakan bahwa yang
termasuk katagori elit yang memerintah antara lain adalah pimpinan suatu
lembaga, organisasi, atau pimpinan institusi negara,DRR,DPRD,DPD dll.
2)
Kekuasaan politik
di negara Kesatuan Republik Indonesia dikuasai dan dipegang oleh:
a.
Presiden &
Wapres :
o
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
o
Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
o
Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
o
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
b.
DPR :
o
Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
o
Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
o
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.
o
Selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas.
c.
MPR :
o
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
o
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
o
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d.
MK :
o
berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
o
memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
o
memutus
pembubaran partai politik.
o
Hakim konstitusi
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
e.
BPK :
o
memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
f.
KPK :
o
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
o
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
o
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi;
o
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
o
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
3)
Ilmu
politik mempelajari tentang pemilu. Coba jelaskan :
a. Siapa- siapa yg bertanggung
jawab dan bertugas dlm pelaksanaan pemilu :
o
KPU
:
KPU mempunyai
tugas, wewenang dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan semua tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden/Wakil
Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk
merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan
menetapkan tata kerja.
o
Seluruh
elemen masyarakat.
b.
Siapa-siapa
yang bertugas mengawasi pemilu
o
Bawaslu
(badan pengawas Pemilu)
o
Panwaslu
( panitia pengawasan pemilihan umum)
o
Seluruh
elemen masyarakat.
c.
Siapa
yang bertugas melaksanakan secara teknis administratif pelaksanaan pemilu
o
Birokrat
4)
Sebutkan
lembaga-lembaga yang termasuk dalam
golongan infrastruktur politik.
a.
Golongan
infrastruktur yaitu : lembaga-lembaga yang berada diluar pemerintahan yang
tugasnya mengkritiki lembaga
suprastruktur(yudikatif,eksekutif,konstikutif,verifikatif,MK)
b.
Yang
termasuk golongan infrastruktur yaitu : lembaga-lembaga masayarakat seperti
ICW,LSM,ORMAS, dan MAHASISWA.
5)
Hak
politik warga negara ada 2 yaitu hak politik aktif dan hak politik pasif.
Jelaskan keduanya?
a.
Hak
politik aktif : hak untuk mencalonkan diri sebagai calon yang akan dipilih.
b.
Hak
plitik pasif : hak politik yang hanya berpartisipasi dalam memilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar