Halaman

Sabtu, 14 April 2012

pengantar ilmu politik


1)      Jelaskan pengertian politik
a.       Arti kata : politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.  Dengan kata lain politik yaitu negara yang memiliki ciri-ciri suatu negara.
b.      Seni : kemampuan atau kemahiran seseorang untuk mempengaruhi atau menguasai orang lain atau masyarakat sehingga mereka mengikuti sesuai dgn tujuan kehendaknya atau kepentingannya.
c.       Ilmu :pengetahuan yang mempelajari tentang kekuasaan negara, dalam hubungannya antara satu negara dgn negara lain(hubungan internasional),dgn warga negaranya,dengan organisasi negara(lembaga eksekutif,yudikatif,dan legislatif), dgn organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas)
d.      Elit politik : elit politik sebagaimana yang dikemukakan oleh Roberto Pareto yakni governing elite (elit yang memerintah). Lebih lanjut Pareto mengemukakan bahwa yang termasuk katagori elit yang memerintah antara lain adalah pimpinan suatu lembaga, organisasi, atau pimpinan institusi negara,DRR,DPRD,DPD dll.
2)      Kekuasaan politik di negara Kesatuan Republik Indonesia dikuasai dan dipegang oleh:
a.       Presiden & Wapres :
o   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
o   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
o   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
o   Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
b.      DPR :
o   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
o   Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
o   Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
o   Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.


c.       MPR :
o   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
o    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
o   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d.      MK :
o   berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
o   memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
o   memutus pembubaran partai politik.
o   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
e.       BPK :
o   memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
f.       KPK :
o   Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
o   Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
o   Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
o   Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
o   Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
3)      Ilmu politik mempelajari tentang pemilu. Coba jelaskan :
a.       Siapa­- siapa yg bertanggung jawab dan bertugas dlm pelaksanaan pemilu :
o   KPU :
KPU mempunyai tugas, wewenang dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Termasuk merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; menyusun dan menetapkan tata kerja.
o   Seluruh elemen masyarakat.
b.      Siapa-siapa yang bertugas mengawasi pemilu
o   Bawaslu (badan pengawas Pemilu)
o   Panwaslu ( panitia pengawasan pemilihan umum)
o   Seluruh elemen masyarakat.
c.       Siapa yang bertugas melaksanakan secara teknis administratif pelaksanaan pemilu
o   Birokrat
4)      Sebutkan lembaga-lembaga yang termasuk  dalam golongan infrastruktur  politik.
a.       Golongan infrastruktur yaitu : lembaga-lembaga yang berada diluar pemerintahan yang tugasnya mengkritiki lembaga suprastruktur(yudikatif,eksekutif,konstikutif,verifikatif,MK)
b.      Yang termasuk golongan infrastruktur yaitu : lembaga-lembaga masayarakat seperti ICW,LSM,ORMAS, dan MAHASISWA.
5)      Hak politik warga negara ada 2 yaitu hak politik aktif dan hak politik pasif. Jelaskan keduanya?
a.       Hak politik aktif : hak untuk mencalonkan diri sebagai calon yang akan dipilih.
b.      Hak plitik pasif : hak politik yang hanya berpartisipasi dalam memilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar