BAB I
PENDAHULUAN
A.
ADMINISTRASI NEGARA
SEBAGAI SUATU SISTEM
Suatu sistem
adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala
atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan
saling tergantung hingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang
terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan
tertentu.
Sebagai suatu
sistem, administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1. Abstrak, karena tidak
dapat dikenali wujud rupanya.
2. Buatan manusia (man made systems).
3. Terbuka (open systems), karena peka terhadap
pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik.
4. Hidup (living systems), berkembang terus akibat
sifat terbukanya.
5. Kompleks, karena di
dalamnya terdapat banyak subsistem.
Administrasi
negara pada hakikatnya merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan
negara/pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara.
B.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
RI (SANRI)
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, maka sesuai dengan sistem
pemerintahan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah
Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi negara yaitu keseluruhan pepnyelenggaraan kekuasaan
pemerintah negara Indonesia dengan memanfaatkan segala kemamuan aparatur negara demi
terciptanya tujuan Nasional.
C.
PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI
NEGARA RI
Penyempurnaan
Administrasi Negara Indonesia
secara sungguh-sungguh telah dimulai sejak tahun 1966 dengan dibentuknya Tim
Pembantu Presiden untuk Penyempurnaan Aparatur dan Administrasi Pemerintah (Tim
PAAP) dengan Keppres No. 266 Tahun 1966 yang antara lain telah menghasilkan
penataan kembali kedudukan dan hubungan antar Lembaga-lembaga Negara,penertiban
susunan organisasi dan pembagian tugas-tugas Departemen dengan Keputusan
Presiidium Kabinet No. 15/U/Kep/8/1966 dan No. 75/U/Kep/11/1966.
BAB II
ADMINISTRASI NEGARA DALAM KERANGKA SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A.
LANDASAN ADMINISTRASI
NEGARA
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Konstitusional:
Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Operasional:
Garis-garis Besar Haluan Negara
B.
CITA-CITA DAN TUJUAN
NASIONAL
1. Cita-cita Nasional
Cita-cita
nasional Negara Indonesia:
“Suatu Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
2. Tujuan Nasional
Tujuan negara Indonesia
terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan
umum.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
C.
PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Tujuan
Yaitu untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materialdan spiritual
berdasarkan Pancasila.
2. Makna dan Hakikat
Pembangunan Nasional
Adalah
pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
3. Asas Pembangunan Nasional
Adalah prinsip
pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan nasional.
4. Esensi Pembangunan
Nasional
Maksudnya
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila akan memperkuat jati diri dan
kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia yang tercermin dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang.
D.
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan Indonesia
memiliki 7 kunci pokok:
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechsstaat)
2. Sistem konstitusional
(hukum dasar)
3. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR
4. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
5. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR
6. Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
E.
FUNGSI NEGARA
Fungsi-fungsi
negara yaitu, fungsi konstitutif, fungsi eksekutif, fungsi legislatif,
mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah, fungsi yudikatif, fungsi auditif, dan
fungsi konsultatif.
F.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
1. Lembaga tinggi: Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
2. Lembaga-lembaga tinggi
negara, yaitu:
a. Presiden,
b. Dewan Pe,
c.
Dewan Perwakilan Rakyat,
d. Badan Pemeriksaan
Keuangan, dan
e.
Mahkamah Agung
G.
MEKANISME KEPEMIMPINAN
NASIONAL
Mekanisme
kepemimpinan nasional secara lima
tahunan adalah suatu mekanisme pengambilan keputusan bangsa dalam sistem
penyelenggaraan negara yang dapat menjembatani antara sistem Penyelenggaran
Negara dengan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
H.
TUGAS DAN FUNGSI
PEMERINTAH DALAM PENYELENG-GARAAN PEMERINTAHAN
Tugas
pemerintah:
1. Menyelenggarakan kekuasaan
pemerintah negara tertinggi.
2. Bersama-sama dengan DPR
membentuk udang-undang.
3. Dalam keadaan genting,
presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Fungsi
pemerintah:
1. Pengaturan
2. Pemberian pelayanan
3. Pemantauan
4. Penyediaan dan
penyebarluasan informasi
5. Penguasaan dan pengelolaan
atas kekayaan alam
6. Pengembangan Sumber Daya
Manusia
BAB III
KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAHAN
A.
ASAS-ASAS PENGORGANISASIAN
KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAH
1. Asas kejelasan tujuan
2. Asas pembagian tugas
3. Asas fingsionalisasi
4. Asas pengembangan jabatan
fungsional
5. Asas koordinasi
6. Asas kesinambungan
7. Asas kesederhanaan
8. Asas keluwesan
9. Asas akordion
10.
Asas pendelegasian wewenang
11.
Asas rentang kendali
12.
Asas jalur dan staf
13.
Asas kejelasan dalam pembaganan
B.
APARATUR PEMERINTAH DI
TINGKAT PUSAT
1. Presiden dan wakil
presiden
2. Kabinet Pembangunan IV
3. Departemen, dibagi menjadi
:
a. Menteri
b. Sekretariat jendral
c.
Inspektorat jendral
d. Direktorat jendral
e.
Instansi vertikal
f.
Unit organisasi lain
4. Kantor Menteri Koordinator
(MENKO)
5. Kantor Menteri Negara
(MENNEG)
6. Lembaga-lembaga pemerintah
non-departemen
7. Lembaga-lembaga lain
8. Sekretariat negara
9. Kejaksaan agung
10.
Bank Indonesia
11.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
12.
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara
13.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
C.
APARATUR PEMERINTAH DI
DAERAH
1.
Landasan Pembentukan
Pemerintah di Daerah
Pemerintahan
di daerah dibentuk atas dasar Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang
menyatakan bahwa : Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil dengan bentuk susunan pemeritahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
2.
Asas-asas Penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah
a. Asas desentralisasi
b. Asas dekonsentrasi
c.
Asas tugas pembantuan
3.
Pembagian Wilayah
a. Daerah otonomi dan otonomi
daerah
b. Wilayah administratif
c.
Kesatuan teritorial antara wilayah dan daerah
4.
Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah (DPOD)
DPOD diatur
berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah.
5.
Aparatur Pemerintah Daerah
dan Wilayah
a. Pemerintah daerah
b. Kepala daerah
c.
Wakil kepala daerah
d. Kepala wilayah
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
f.
Badan Pertimbangan Daerah (BPD)
g. Sekretariat Daerah/Wilayah
h. Dinas Daerah
i.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD)
j.
Kantor Pembantu Gubernur dan Kantor Pembantu Bupati/
Walikotamadya
k. Kecamatan
6.
Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
a.
Desa
Suatu wilayah
yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
RI.
b.
Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan terendah
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan
RI.
c.
Susunan Organisasi
Pemerintah Desa
-
Kepala Desa
-
Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
d.
Kepala Desa
Dipilih secara
langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh penduduk desa warga negara Indonesia
yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah/pernah kawin.
e.
Sekretariat Desa
Staf yang
membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan
pemerintah desa.
f.
Kepala Dusun
Dibentuk
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1981.
g.
Lembaga Musyawarah Desa
(LMD)
Lembaga
pemufakatan yang anggotanya terdiri atas kepala-kepala daerah, pimpinan
lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang
bersangkutan.
h.
Kedudukan Keuangan
Aparatur Pemerintah Desa
Diatur sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982
i.
Keputusan Desa
Ditetapkan
setelah dimusyawarahkan di LMD.
j.
Sumber Pendapatan,
Kekayaan, dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
1. Sumber pendapatan desa
adalah :
a) Pendapatan asli desa
sendiri yang terdiri dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil dari swadaya dan
partisipasi masyarakat desa, hasil dari gotong royong masyarakat.
b) Pendapatan yang berasal
dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah yang terdiri dari sumbangan dan
bantuan pemerintah, sumbangan dan bantuan pemerintah daerah, sebagian dari
pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa.
c) Lain-lain pendapatan yang
sah.
2. Kekayaan desa adalah
segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi desa yang bersangkutan seperti:
tanah kas desa, obyek rekreasi dan sebagainya.
3. Anggaran Penerimaan dan
Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD)
Setiap tahun
Kepala Desa menetapkanm APPKD) setelah dimusyawarahkan dengan LMD.
k.
Pemerintahan Kelurahan
1. Kelurahan adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi
pemerintah terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri.
2. Kepala Keluarahan adalah
Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/
Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
3. Kedudukan
Kepala
Kelurahan adalah alat pemerintah yang berada langsung di bawah camat dan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II melalui camat.
4. Tugas Pokok
Sebagai
penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah,
urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5. Fungsi
a) Menggerakkan partisipasi
masyarakat
b) Melaksanakan tugas dari
pemerintah atasannya
c) Melaksanakan koordinasi
terhadap jalannya pemerintahan kelurahan
d) Melaksanakan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
e) Melaksanakan tugas dalam
rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban
l.
Kerja Sama dan Penyelesaian
Perselisihan
Perselisihan
antar desa, antar keluarahan, dan antara desa dengan kelurahan penyelesaiannya
diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan yang bertindak dan mengambil
keputusan untuk mengatasi perselisihan yang timbul tersebut yang berada di
bawah pengawasannya.
m.
Pembinaan dan Pengawasan
1. Pembinaan
Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II/ Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga desanya
maupun urusan pemerintahan umum.
2. Pengawasan Umum
Pengawasan
umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap
segala kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan agar roda pemerintahan
berjalan baik.
n.
Organisasi Masyarakat di
Tingkat Desa dan Kelurahan
1. Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW)
2. Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD)
3. Koperasi Unit Desa (KUD)
BAB IV
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH
A.
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
1.
Pengertian
Pegawai Negeri
adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya
yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut
peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Kategori Pegawai Negeri
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pegawai Negeri terdiri
dari:
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
Pegawai Negeri Sipil terbagi atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat
b. Pegawai Negeri Sipil
Daerah
c.
Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah
3.
Kedudukan Pegawai Negeri
Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan.
4.
Kewajiban dan Hak Pegawai
Negeri Sipil
a.
Kewajiban
1. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
2. Menaati segala peraturan
perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
3. Menyimpan rahasia jabatan
4. Mengangkat Sumpah Pegawai
Negeri Sipil
5. Mengangkat Sumpah Jabatan
Negeri
6. Mentaati kewajiban serta
menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
b.
Hak
1. Memperoleh gaji yang layak
sesuai dengan tanggung jawabnya
2. Memperoleh cuti
3. Memperoleh perawatan bagi
yang tertimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban
4. Memperoleh tunjangan bagi
yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga
5. Memperoleh uang duka bagi
keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas
6. Memperoleh pensiun bagi yang
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
7. Memperoleh kenaikan
pangkat reguler
8. Menjadi peserta TASPEN
9. Menjadi peserta ASKES
5.
Pembinaan Pegawai Negeri
Sipil
1. Tujuan
Menjamin
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna.
2. Kebijaksanaan
Berada di
tangan Presiden (Pasal 13 UU No. 8 Tahun 1974).
3. Dasar Pembinaan
Didasarkan
atas sistem karir dan sistem prestasi kerja (Pasal 12 Ayat (2) UU No. 8 Tahun
1974).
6.
Pejabat dan Instansi yang
secara Fungsional Mempunyai Kewenangan dalam Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
a. Presiden Republik Indonesia
b. Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
c.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara
d. Lembaga Administrasi
Negara
e.
Badan Pertimbangan Kepegawaian
f.
Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
g. Departemen Keuangan
h. Departemen Kesehatan
i.
Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti
j.
Pusat Koperasi Pegawai Negeri
k. Korps Pegawai Republik Indonesia
l.
Persero Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
7.
Formasi
a. Pengertian
Adalah jumlah
dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satuan organisasi
negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
b. Tujuan
Agar
satuan-satuan organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang
cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulnya.
c.
Dasar Penyusunan Formasi
1) Jenis pekerjaan
2) Sifat pekerjaan
3) Perkiraan beban kerja
4) Perkiraan kapasitas
pegawai
5) Kebijaksanaan pelaksanaan
pekerjaan
6) Jenjang dan jumlah jabatan
serta pangkat
7) Peralatan yang tersedia
d. Sistem Penyusunan Formasi
1) Sistem sama, yaitu sistem
yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi semua unit organisasi.
2) Sistem ruang lingkup,
yaitu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai berdasarkan jenis,
sifat, dan beban kerja.
e.
Analisis Kebutuhan Pegawai
Melalui
analisis kebutuhan pegawai dapat diketahui secara konkret jumlah dan kualitas
pegawai yang diperlukan oleh suatu unit organisasi.
f.
Anggaran Belanja Negara
Penentuan
terakhir dalam menetapkan jumlah pegawai bagi suatu organisasi adalah
tersedianya anggaran.
8.
Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil
a. Adalah proses kegiatan
untuk mengisi formasi yang lowong.
b. Lowongan formasi dapat
terjadi karena:
1) Adanya Pegawai Negeri
Sipil yang berhenti.
2) Adanya perluasan
organisasi.
c.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar berdasarkan
kebutuhan riil, baik dalam jumlah maupun mutu.
d. Setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
e.
Hal-hal yang berkaitan tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil
terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976.
f.
Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat telah
dikeluarkan Keputusan Presiden No. 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter
sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti dan Pengangkatan Bidan sebagai
Pegawai Tidak tetap.
1) Dokter sebagai Pegawai
Tidak Tetap adalah dokter yang bukan Pegawai Negeri.
2) Bidan sebagai Pegawai
Tidak Tetap adalah bidan yang bukan Pegawai Negeri.
9.
Penggajian Pegawai Negeri
Sipil
a. Sistem Penggajian
1) Sistem skala tunggal adalah
sistem penggajian yang memberikan gaji kepada pegawai yang berpangkat sama
dengan atau tidak memperhatikan sifat dan beratnya tanggung jawab dari
pekerjaan yang dilakukannya.
2) Sistem skala ganda adalah
sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada
pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan.
3) Sistem penggajian menurut
UU No. 8 Tahun 1974, mengarah pada Sistem Skala Gabungan.
b. Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan
mengenai gaji untuk PNS diatur oleh Peraturan Pmerintah No. 7 Tahun 1997 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun
1993.
c.
Gaji Pokok
Kepada PNS
yang diangkat dalam suatu angkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan
ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.
d. Kenaikan Gaji
1) Kepada PNS diberikan
kenaikan gaji berkala apabila :
a) Telah mencapai masa kerja
golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b) Penilaian pelaksanaan
pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
2) Kepada PNS yang menurut
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan menunjukkan nilai “amat baik” sehingga
ia patut dijadikan teladan, dapat diberika kenaikan gaji istimewa sebagai
penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan
saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada
saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
e.
Tunjangan
Di samping
gaji pokok kepada PNS dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.
f.
Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Susunan
Pangkat dan Golongan PNS:
No
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
|
Juru Muda
Juru Muda Tingkat I
Juru
Juru Tingkat I
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tingkat I
Pengatur
Pengatur Tingkat I
Penata Muda
Penata Muda Tingkat I
Penata
Penata Tingkat I
Pembina
Pembina Tingkat I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
|
I
I
I
I
II
II
II
II
III
III
III
III
IV
IV
IV
IV
IV
|
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
e
|
10.
Ujian Dinas Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tingkat-tingkat
Ujian Dinas:
a. Ujian Dinas Tingkat I
untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur
Muda ruang II/a.
b. Ujian Dinas Tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi
Penata Muda golongan ruang III/a.
c.
Ujian Dinas Tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata
Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
11.
Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3)
Unsur-unsur
yang dinilai:
a. Kesetiaan
b. Prestasi kerja
c.
Tanggung jawab
d. Ketaatan
e.
Kejujuran
f.
Kerja sama
g. Prakarsa
h. Kepemimpinan (khusus bagi
pemegang jabatan struktural)
12.
Daftar Urut Kepangkatan
Pegawai Negeri Sipil (DUK)
Dalam Daftar
Urut Kepangkatan (DUK) tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya.
Ukuran yang digunakan dalam DUK secara berturut-turut:
a. Pangkat
b. Jabatan
c.
Masa kerja
d. Latihan jabatan
e.
Pendidikan
f.
Usia
13.
Cuti
Sesuai
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari:
a. Cuti tahunan
b. Cuti besar
c.
Cuti sakit
d. Cuti bersalin
e.
Cuti di luar tanggungan negara
f.
Cuti karena alasan penting
14.
Perawatan, Tunjangan
Cacat, Uang Duka, dan Biaya Pemakaman bagi PNS
PNS yang
mengalami kecelakaan atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh
pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi. Sedangkan kepada suami atau istri
PNS yang tewas (meninggal karena dinas) diberikan uang duku tewas sebesar 6
kali penghasilan sebulan.
15.
Kesejahteraan PNS
Kesejahteraan
PNS meliputi kesejahteraan material dan spiritual seperti jaminan hari tua,
bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, ceramah-ceramah keagamaan, dan
lain-lain.
16.
Penghargaan PNS
Penghargaan
diberikan apabila telah menunjukka kesetiaan atau berjasa terhadap negara atau
telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
17.
Keanggotaan PNS dalam
Partai Politik
Menurut UU No.
3 Tahun 1975, PNS dapat menjadi anggota partai politik dengan
sepengetahuan/izin tertulis pejabat yang berwenang.
18.
Peraturan Disiplin PNS
Dalam PP No.
30 Tahun 1980 diatur:
1. Kewajiban
2. Larangan
3. Sanksi
4. Tata cara pemeriksaan
5. Tata cara penjatuhan dan
penyampaian hukuman disiplin
6. Tata cara pengajuan
keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan
19.
Sumpah/Janji PNS
Setiap Calon
PNS wajib mengangkat sumpah/janji segera setelah diangkat menjadi PNS.
20.
Sumpah/Janji Jabatan
Setiap PNS
yang diangkat untuk memangku suatu jabatan tertentu wajib mengangkat
sumpah/janji Jabatan Pegawai Negeri.
21.
Pemberhentian
Macam-macam
pemberhentian:
a. Pemberhentian karena atas
pemberhentian sendiri
b. Pemberhentian karena
mencapai batas usia pensiun
c.
Pemberhentian karena penyederhaan organisasi
d. Pemberhentian karena
melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan
e.
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
f.
Pemberhentian karena meninggalkan tugas
g. Pemberhentian karena
meninggal dunia (hilang)
h. Pemberhentian karena
hal-hal lain
22.
Pensiun Pegawai Negeri
Sipil. Janda/Duda
Pemberian
pensiun pegawai, pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh
pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan, di bawah
pengawasan dan koordinasi Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
B.
Pembinaan Pendidikan dan
Pelatihan Khusus Pegawai Negeri
1.
Pengertian
Pendidikan dan
pelatihan jawabatan PNS adalah penyelenggaraan proses belajarm mengajar dalam
rangaka meningkatkan kemampuan PNS dalam melaksanakan jabatannya.
2.
Tujuan
Menigkatkan
kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI.
3.
Arah dan Sasaran
Pendidikan dan Pelatihan
a. Meningkatkan kepribadian
dan semangat pengabdian pada masyarakat.
b. Meningkatkan mutu dan
kemampuan dalam bidang sustansi maupun kepemimpinannya.
4.
Asas Pendidikan dan
Pelatihan
Menurut
Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1994 :
a. Pendidikan dan pelatihan
merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS.
b. Pendidikan dan pelatihan
mempunyai keterkaitan dengan pola perencanaan dan pola karier PNS.
c.
Sistem pendidikan dan pelatihan meliputi prose identifikasi
kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelathan,
dan evaluasi purna pendidikan dan pelatihan
d. Pendidikan dan pelatihan
diarahkan untuk mempersiapkan PNS yang memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf
5.
Pembinaan Pendidikan dan
Pelatihan PNS
Menurut PP No.
14 Tahun 1994 Pasal 24, pembinaan pedidikan dan pelatihan PNS dilakukan
melalui:
a. Pedoman pendidikan dan
pelatihan
b. Standarisasi, akreditasi,
sertifikasi program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
c.
Koordinasi dan bimbingan
d. Evaluasi dan penilaian
terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan
e.
Pengawasan dan pengendalian program serta penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
f.
Evaluasi dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
g. Sistem informasi
pendidikan dan pelatihan
h. Cara lain yang ditentukan
oleh Instansi Pemerintah
6.
Tujuan Pembinaan Diklat
Pegawai Negeri
a. Menjamin keserasian
pembinaan Pegawai Negeri
b. Menjamin daya guna dan
hasil guna pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri agar sesuai dengan tujuannya
7.
Jenis dan Jenjang Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri
a. Pendidikan dan pelatihan
Prajabatan
b. Pendidikan dan pelatihan
dalam Jabatan
C.
Pembinaan Pegawai Negeri
di Luar Kedinasan
Pembinaan
Pegawai Negeri di luar kedinasan dilaksanakan oleh Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI).
1.
Landasan Hukum dan Tujuan
Pembentukan KORPRI
Dibentuk
berdasarkan Kepres No. 82 Tahun 1971 jis Kepres No. 2 Tahun 1979, Kepres No. 3
Tahun 1984, Kepres No. 27 Tahun 1989, dan Kepres No. 6 Tahun 1994 dengan tujuan
untuk mewujudkan keutuhan dan kekompakan segenap Pegawai RI.
2.
Keanggotaan
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Bank Milik Negara
c.
Pegawai Bank Milik Daerah
d. Pegawai Badan Usaha Milik
Negara
3.
Hakikat KORPRI
Satu-satunya
wadah non dinas untuk menghimpun dan membina seluruh pagawai RI guna lebih
meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiannya kepada cita-cita
perjuangan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Pokok-pokok Pembinaan
KORPRI
a. Pembinaan Korps
b. Pembinaan kekaryaan
c.
Pembinaan sosial politik da hukum
d. Pembinaan kehidupan
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
e.
Pembinaan sosial budaya
f.
Pembinaan kesejahteraan
g. Pembinaan keolahragaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar