Halaman

Sabtu, 14 April 2012

Administrasi Negara Republik Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.   ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI SUATU SISTEM
Suatu sistem adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung hingga keseluruhannya merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.
Sebagai suatu sistem, administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1.     Abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya.
2.     Buatan manusia (man made systems).
3.     Terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik.
4.     Hidup (living systems), berkembang terus akibat sifat terbukanya.
5.     Kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak subsistem.
Administrasi negara pada hakikatnya merupakan proses penyelenggaraan kebijaksanaan negara/pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan negara.

B.   SISTEM ADMINISTRASI NEGARA RI (SANRI)
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, maka sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi negara yaitu keseluruhan pepnyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara Indonesia dengan memanfaatkan segala kemamuan aparatur negara demi terciptanya tujuan Nasional.
C.   PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI NEGARA RI
Penyempurnaan Administrasi Negara Indonesia secara sungguh-sungguh telah dimulai sejak tahun 1966 dengan dibentuknya Tim Pembantu Presiden untuk Penyempurnaan Aparatur dan Administrasi Pemerintah (Tim PAAP) dengan Keppres No. 266 Tahun 1966 yang antara lain telah menghasilkan penataan kembali kedudukan dan hubungan antar Lembaga-lembaga Negara,penertiban susunan organisasi dan pembagian tugas-tugas Departemen dengan Keputusan Presiidium Kabinet No. 15/U/Kep/8/1966 dan No. 75/U/Kep/11/1966.





















BAB II
ADMINISTRASI NEGARA DALAM KERANGKA SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA


A.   LANDASAN ADMINISTRASI NEGARA
1.     Landasan Idiil: Pancasila
2.     Landasan Konstitusional: Undang-Undang Dasar 1945
3.     Landasan Operasional: Garis-garis Besar Haluan Negara

B.   CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
1.     Cita-cita Nasional
Cita-cita nasional Negara Indonesia: “Suatu Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
2.     Tujuan Nasional
Tujuan negara Indonesia terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu:
a.     Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.     Memajukan kesejahteraan umum.
c.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.     Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

C.   PEMBANGUNAN NASIONAL
1.     Tujuan
Yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materialdan spiritual berdasarkan Pancasila.
2.     Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
3.     Asas Pembangunan Nasional
Adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
4.     Esensi Pembangunan Nasional
Maksudnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia yang tercermin dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang.

D.   SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan Indonesia memiliki 7 kunci pokok:
1.     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechsstaat)
2.     Sistem konstitusional (hukum dasar)
3.     Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR
4.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis
5.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.     Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.     Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

E.   FUNGSI NEGARA
Fungsi-fungsi negara yaitu, fungsi konstitutif, fungsi eksekutif, fungsi legislatif, mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah, fungsi yudikatif, fungsi auditif, dan fungsi konsultatif.


F.    LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
1.     Lembaga tinggi: Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.     Lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu:
a.     Presiden,
b.     Dewan Pe,
c.      Dewan Perwakilan Rakyat,
d.     Badan Pemeriksaan Keuangan, dan
e.      Mahkamah Agung

G.  MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
Mekanisme kepemimpinan nasional secara lima tahunan adalah suatu mekanisme pengambilan keputusan bangsa dalam sistem penyelenggaraan negara yang dapat menjembatani antara sistem Penyelenggaran Negara dengan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

H.  TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM PENYELENG-GARAAN PEMERINTAHAN
Tugas pemerintah:
1.     Menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi.
2.     Bersama-sama dengan DPR membentuk udang-undang.
3.     Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4.     Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Fungsi pemerintah:
1.     Pengaturan
2.     Pemberian pelayanan
3.     Pemantauan
4.     Penyediaan dan penyebarluasan informasi
5.     Penguasaan dan pengelolaan atas kekayaan alam
6.     Pengembangan Sumber Daya Manusia

BAB III
KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAHAN

A.   ASAS-ASAS PENGORGANISASIAN KELEMBAGAAN APARATUR PEMERINTAH
1.     Asas kejelasan tujuan
2.     Asas pembagian tugas
3.     Asas fingsionalisasi
4.     Asas pengembangan jabatan fungsional
5.     Asas koordinasi
6.     Asas kesinambungan
7.     Asas kesederhanaan
8.     Asas keluwesan
9.     Asas akordion
10.                        Asas pendelegasian wewenang
11.                        Asas rentang kendali
12.                        Asas jalur dan staf
13.                        Asas kejelasan dalam pembaganan

B.   APARATUR PEMERINTAH DI TINGKAT PUSAT
1.     Presiden dan wakil presiden
2.     Kabinet Pembangunan IV
3.     Departemen, dibagi menjadi :
a.     Menteri
b.     Sekretariat jendral
c.      Inspektorat jendral
d.     Direktorat jendral
e.      Instansi vertikal
f.       Unit organisasi lain
4.     Kantor Menteri Koordinator (MENKO)
5.     Kantor Menteri Negara (MENNEG)
6.     Lembaga-lembaga pemerintah non-departemen
7.     Lembaga-lembaga lain
8.     Sekretariat negara
9.     Kejaksaan agung
10.                        Bank Indonesia
11.                        Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
12.                        Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara
13.                        Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

C.   APARATUR PEMERINTAH DI DAERAH
1.     Landasan Pembentukan Pemerintah di Daerah
Pemerintahan di daerah dibentuk atas dasar Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa : Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemeritahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
2.     Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
a.     Asas desentralisasi
b.     Asas dekonsentrasi
c.      Asas tugas pembantuan
3.     Pembagian Wilayah
a.     Daerah otonomi dan otonomi daerah
b.     Wilayah administratif
c.      Kesatuan teritorial antara wilayah dan daerah


4.     Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
DPOD diatur berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
5.     Aparatur Pemerintah Daerah dan Wilayah
a.     Pemerintah daerah
b.     Kepala daerah
c.      Wakil kepala daerah
d.     Kepala wilayah
e.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
f.       Badan Pertimbangan Daerah (BPD)
g.     Sekretariat Daerah/Wilayah
h.     Dinas Daerah
i.       Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD)
j.       Kantor Pembantu Gubernur dan Kantor Pembantu Bupati/ Walikotamadya


k.     Kecamatan
6.     Pemerintahan Desa dan Kelurahan
a.     Desa
Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RI.
b.    Pemerintahan Desa
Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan RI.
c.      Susunan Organisasi Pemerintah Desa
-         Kepala Desa
-         Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
d.    Kepala Desa
Dipilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh penduduk desa warga negara Indonesia yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah/pernah kawin.
e.      Sekretariat Desa
Staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintah desa.
f.      Kepala Dusun
Dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1981.
g.     Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Lembaga pemufakatan yang anggotanya terdiri atas kepala-kepala daerah, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan.
h.    Kedudukan Keuangan Aparatur Pemerintah Desa
Diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982
i.       Keputusan Desa
Ditetapkan setelah dimusyawarahkan di LMD.
j.       Sumber Pendapatan, Kekayaan, dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa
1.     Sumber pendapatan desa adalah :
a)     Pendapatan asli desa sendiri yang terdiri dari hasil tanah-tanah kas desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil dari gotong royong masyarakat.
b)    Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah yang terdiri dari sumbangan dan bantuan pemerintah, sumbangan dan bantuan pemerintah daerah, sebagian dari pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa.
c)     Lain-lain pendapatan yang sah.
2.     Kekayaan desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi desa yang bersangkutan seperti: tanah kas desa, obyek rekreasi dan sebagainya.
3.     Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD)
Setiap tahun Kepala Desa menetapkanm APPKD) setelah dimusyawarahkan dengan LMD.
k.    Pemerintahan Kelurahan
1.     Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
2.     Kepala Keluarahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.     Kedudukan
Kepala Kelurahan adalah alat pemerintah yang berada langsung di bawah camat dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melalui camat.


4.     Tugas Pokok
Sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5.     Fungsi
a)     Menggerakkan partisipasi masyarakat
b)    Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya
c)     Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan
d)    Melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
e)     Melaksanakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban
l.       Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan antar desa, antar keluarahan, dan antara desa dengan kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan yang bertindak dan mengambil keputusan untuk mengatasi perselisihan yang timbul tersebut yang berada di bawah pengawasannya.
m.  Pembinaan dan Pengawasan
1.     Pembinaan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga desanya maupun urusan pemerintahan umum.

2.     Pengawasan Umum
Pengawasan umum adalah suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap segala kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan agar roda pemerintahan berjalan baik.
n.    Organisasi Masyarakat di Tingkat Desa dan Kelurahan
1.     Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
2.     Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
3.     Koperasi Unit Desa (KUD)




















BAB IV
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH

A.   PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
1.     Pengertian
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku.
2.     Kategori Pegawai Negeri
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pegawai Negeri terdiri dari:
a.     Pegawai Negeri Sipil
b.     Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Pegawai Negeri Sipil terbagi atas:
a.     Pegawai Negeri Sipil Pusat
b.     Pegawai Negeri Sipil Daerah
c.      Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
3.     Kedudukan Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.


4.     Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri Sipil
a.     Kewajiban
1.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
2.     Menaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan  yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
3.     Menyimpan rahasia jabatan
4.     Mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil
5.     Mengangkat Sumpah Jabatan Negeri
6.     Mentaati kewajiban serta menjauhkan diri dari larangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
b.    Hak
1.     Memperoleh gaji yang layak sesuai dengan tanggung jawabnya
2.     Memperoleh cuti
3.     Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban
4.     Memperoleh tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga
5.     Memperoleh uang duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas
6.     Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
7.     Memperoleh kenaikan pangkat reguler
8.     Menjadi peserta TASPEN
9.     Menjadi peserta ASKES
5.     Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
1.     Tujuan
Menjamin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.     Kebijaksanaan
Berada di tangan Presiden (Pasal 13 UU No. 8 Tahun 1974).
3.     Dasar Pembinaan
Didasarkan atas sistem karir dan sistem prestasi kerja (Pasal 12 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1974).
6.     Pejabat dan Instansi yang secara Fungsional Mempunyai Kewenangan dalam Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
a.     Presiden Republik Indonesia
b.     Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
c.      Badan Administrasi Kepegawaian Negara
d.     Lembaga Administrasi Negara
e.      Badan Pertimbangan Kepegawaian
f.       Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional
g.     Departemen Keuangan
h.     Departemen Kesehatan
i.       Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti
j.       Pusat Koperasi Pegawai Negeri
k.     Korps Pegawai Republik Indonesia
l.       Persero Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)




7.     Formasi
a.     Pengertian
Adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
b.     Tujuan
Agar satuan-satuan organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulnya.
c.      Dasar Penyusunan Formasi
1)    Jenis pekerjaan
2)    Sifat pekerjaan
3)    Perkiraan beban kerja
4)    Perkiraan kapasitas pegawai
5)    Kebijaksanaan pelaksanaan pekerjaan
6)    Jenjang dan jumlah jabatan serta pangkat
7)    Peralatan yang tersedia
d.     Sistem Penyusunan Formasi
1)    Sistem sama, yaitu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi semua unit organisasi.
2)    Sistem ruang lingkup, yaitu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja.
e.      Analisis Kebutuhan Pegawai
Melalui analisis kebutuhan pegawai dapat diketahui secara konkret jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh suatu unit organisasi.


f.       Anggaran Belanja Negara
Penentuan terakhir dalam menetapkan jumlah pegawai bagi suatu organisasi adalah tersedianya anggaran.
8.     Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
a.     Adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
b.     Lowongan formasi dapat terjadi karena:
1)    Adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti.
2)    Adanya perluasan organisasi.
c.      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil, baik dalam jumlah maupun mutu.
d.     Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
e.      Hal-hal yang berkaitan tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1976.
f.       Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat telah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti dan Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak tetap.
1)    Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap adalah dokter yang bukan Pegawai Negeri.
2)    Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap adalah bidan yang bukan Pegawai Negeri.
9.     Penggajian Pegawai Negeri Sipil
a.     Sistem Penggajian
1)    Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji kepada pegawai yang berpangkat sama dengan atau tidak memperhatikan sifat dan beratnya tanggung jawab dari pekerjaan yang dilakukannya.
2)    Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan.
3)    Sistem penggajian menurut UU No. 8 Tahun 1974, mengarah pada Sistem Skala Gabungan.
b.     Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan mengenai gaji untuk PNS diatur oleh Peraturan Pmerintah No. 7 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1993.
c.      Gaji Pokok
Kepada PNS yang diangkat dalam suatu angkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.
d.     Kenaikan Gaji
1)    Kepada PNS diberikan kenaikan gaji berkala apabila :
a)     Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
b)    Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
2)    Kepada PNS yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan menunjukkan nilai “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberika kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.

e.      Tunjangan
Di samping gaji pokok kepada PNS dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain-lain.
f.       Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Susunan Pangkat dan Golongan PNS:
No
Pangkat
Golongan
Ruang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Juru Muda
Juru Muda Tingkat I
Juru
Juru Tingkat I
Pengatur Muda
Pengatur Muda Tingkat I
Pengatur
Pengatur Tingkat I
Penata Muda
Penata Muda Tingkat I
Penata
Penata Tingkat I
Pembina
Pembina Tingkat I
Pembina Utama Muda
Pembina Utama Madya
Pembina Utama
I
I
I
I
II
II
II
II
III
III
III
III
IV
IV
IV
IV
IV
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
a
b
c
d
e





10.                  Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tingkat-tingkat Ujian Dinas:
a.     Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda ruang II/a.
b.     Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a.
c.      Ujian Dinas Tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
11.                  Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3)
Unsur-unsur yang dinilai:
a.     Kesetiaan
b.     Prestasi kerja
c.      Tanggung jawab
d.     Ketaatan
e.      Kejujuran
f.       Kerja sama
g.     Prakarsa
h.     Kepemimpinan (khusus bagi pemegang jabatan struktural)
12.                  Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (DUK)
Dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya. Ukuran yang digunakan dalam DUK secara berturut-turut:
a.     Pangkat
b.     Jabatan
c.      Masa kerja
d.     Latihan jabatan
e.      Pendidikan
f.       Usia
13.                  Cuti
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari:
a.     Cuti tahunan
b.     Cuti besar
c.      Cuti sakit
d.     Cuti bersalin
e.      Cuti di luar tanggungan negara
f.       Cuti karena alasan penting
14.                  Perawatan, Tunjangan Cacat, Uang Duka, dan Biaya Pemakaman bagi PNS
PNS yang mengalami kecelakaan atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi. Sedangkan kepada suami atau istri PNS yang tewas (meninggal karena dinas) diberikan uang duku tewas sebesar 6 kali penghasilan sebulan.
15.                  Kesejahteraan PNS
Kesejahteraan PNS meliputi kesejahteraan material dan spiritual seperti jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, ceramah-ceramah keagamaan, dan lain-lain.
16.                  Penghargaan PNS
Penghargaan diberikan apabila telah menunjukka kesetiaan atau berjasa terhadap negara atau telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
17.                  Keanggotaan PNS dalam Partai Politik
Menurut UU No. 3 Tahun 1975, PNS dapat menjadi anggota partai politik dengan sepengetahuan/izin tertulis pejabat yang berwenang.

18.                  Peraturan Disiplin PNS
Dalam PP No. 30 Tahun 1980 diatur:
1.     Kewajiban
2.     Larangan
3.     Sanksi
4.     Tata cara pemeriksaan
5.     Tata cara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin
6.     Tata cara pengajuan keberatan terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan
19.                  Sumpah/Janji PNS
Setiap Calon PNS wajib mengangkat sumpah/janji segera setelah diangkat menjadi PNS.
20.                  Sumpah/Janji Jabatan
Setiap PNS yang diangkat untuk memangku suatu jabatan tertentu wajib mengangkat sumpah/janji Jabatan Pegawai Negeri.
21.                  Pemberhentian
Macam-macam pemberhentian:
a.     Pemberhentian karena atas pemberhentian sendiri
b.     Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c.      Pemberhentian karena penyederhaan organisasi
d.     Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan
e.      Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
f.       Pemberhentian karena meninggalkan tugas
g.     Pemberhentian karena meninggal dunia (hilang)
h.     Pemberhentian karena hal-hal lain



22.                  Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Janda/Duda
Pemberian pensiun pegawai, pensiun janda/duda dan bagian pensiun janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

B.   Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Khusus Pegawai Negeri
1.     Pengertian
Pendidikan dan pelatihan jawabatan PNS adalah penyelenggaraan proses belajarm mengajar dalam rangaka meningkatkan kemampuan PNS dalam melaksanakan jabatannya.
2.     Tujuan
Menigkatkan kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI.
3.     Arah dan Sasaran Pendidikan dan Pelatihan
a.     Meningkatkan kepribadian dan semangat pengabdian pada masyarakat.
b.     Meningkatkan mutu dan kemampuan dalam bidang sustansi maupun kepemimpinannya.
4.     Asas Pendidikan dan Pelatihan
Menurut Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1994 :
a.     Pendidikan dan pelatihan merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS.
b.     Pendidikan dan pelatihan mempunyai keterkaitan dengan pola perencanaan dan pola karier PNS.
c.      Sistem pendidikan dan pelatihan meliputi prose identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelathan, dan evaluasi purna pendidikan dan pelatihan
d.     Pendidikan dan pelatihan diarahkan untuk mempersiapkan PNS yang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf
5.     Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan PNS
Menurut PP No. 14 Tahun 1994 Pasal 24, pembinaan pedidikan dan pelatihan PNS dilakukan melalui:
a.     Pedoman pendidikan dan pelatihan
b.     Standarisasi, akreditasi, sertifikasi program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
c.      Koordinasi dan bimbingan
d.     Evaluasi dan penilaian terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan
e.      Pengawasan dan pengendalian program serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
f.       Evaluasi dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
g.     Sistem informasi pendidikan dan pelatihan
h.     Cara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
6.     Tujuan Pembinaan Diklat Pegawai Negeri
a.     Menjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri
b.     Menjamin daya guna dan hasil guna pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri agar sesuai dengan tujuannya
7.     Jenis dan Jenjang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri
a.     Pendidikan dan pelatihan Prajabatan
b.     Pendidikan dan pelatihan dalam Jabatan



C.   Pembinaan Pegawai Negeri di Luar Kedinasan
Pembinaan Pegawai Negeri di luar kedinasan dilaksanakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
1.     Landasan Hukum dan Tujuan Pembentukan KORPRI
Dibentuk berdasarkan Kepres No. 82 Tahun 1971 jis Kepres No. 2 Tahun 1979, Kepres No. 3 Tahun 1984, Kepres No. 27 Tahun 1989, dan Kepres No. 6 Tahun 1994 dengan tujuan untuk mewujudkan keutuhan dan kekompakan segenap Pegawai RI.
2.     Keanggotaan
a.     Pegawai Negeri Sipil
b.     Pegawai Bank Milik Negara
c.      Pegawai Bank Milik Daerah
d.     Pegawai Badan Usaha Milik Negara
3.     Hakikat KORPRI
Satu-satunya wadah non dinas untuk menghimpun dan membina seluruh pagawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4.     Pokok-pokok Pembinaan KORPRI
a.     Pembinaan Korps
b.     Pembinaan kekaryaan
c.      Pembinaan sosial politik da hukum
d.     Pembinaan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
e.      Pembinaan sosial budaya
f.       Pembinaan kesejahteraan
g.     Pembinaan keolahragaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar